Sabtu, 18 Desember 2010

Wanita, Fitnah Besar Bagi Laki-laki (2)



زين للناس حب الشهوت من النساء و البنين و القناطير المقنطرة من الذهب و الفضة و الخيل المسومةو الانعم و الحرث ذلك متع الحيوة الدنيا و الله عنده حسن المئاب
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (QS. Ali ‘Imran : 14)

Jangan menjadi penebar fitnah

Ukhti, sadarilah bahwa kalian memiliki ‘sesuatu’ untuk menaklukkan hati laki-laki sehingga bisa menyebabkan laki-laki terseret ke jerat-jerat iblis. Sadarilah bahwa kalian adalah seorang wanita yang sudah diangkat derajatnya oleh Allah Ta’ala. Apakah para wanita zaman ini mau hidup sebelum cahaya Islam yang dibawa Rasulullah menerangi dunia dimana wanita pada zaman dahulu posisinya dihinakan? Dahulu manusia malu punya anak wanita sehingga jika bayi yang lahir wanita, maka mereka menguburnya hidup-hidup. Jika ‘beruntung’ dibiarkan hidup pun, wanita tidak lebih menjadi budak bagi laki-laki yang hina. Maka bersyukurlah kepada Dzat yang memberikan nikmat ini sehingga Islam datang dan menerangi dunia dan mengangkat derajat kaum wanita, yakni Allah ‘Azza wa Jalla.



Sungguh dengan Islam Allah telah memuliakan kaum wanita dan mengangkat derajatnya. Wanita muslimah saat ini telah dilindungi dari berbagai penindasan dengan indahnya balutan syari’at Islam. Tapi lihatlah wanita yang berlenggak-lenggok di jalanan memperlihatkan dan membanggakan tubuhnya kepada semua laki-laki yang melihat. Mereka memberikan ‘tontonan gratis’ kepada semua pria yang mau lihat. Ya, mereka memberikan tontonan gratis pada kaum pria akan tetapi merekalah sesungguhnya yang harus membayar dengan bayaran yang sangat mahal karena mereka melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya, mereka juga telah menjadi sumber fitnah bagi laki-laki, dan mereka juga menjadi sebab orang lain berbuat maksiat. Na’udzubillahi min dzalik.

Berhijab dengan hijab yang syar’i

Inilah salah satu syari’at Islam yang mulia, yang melindungi kaum wanita dari gangguan dan yang membedakan mereka dengan wanita kafir. Adapun secara syari’at, hijab bermakna sesuatu yang Allah Ta’ala wajibkan sebagai pakaian bagi wanita muslimah, yang menutup aurotnya, yang menjaga kehormatannya, yang menghalangi seseorang untuk melihat perhiasan-perhiasan mereka.[1] Allah Ta’ala berfirman:

يا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab : 59)[2]

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 31)

Para ulama menetapkan beberapa syarat pakaian wanita agar sesuai dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan berdasarkan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, diantaranya[3]:

-          -Harus menutupi seluruh tubuh
-          -Bukan pakaian untuk berhias[4] karena tujuan mengenakan jilbab adalah untuk menutupi perhiasan wanita
-          -Tebal sehingga tidak tembus pandang dan longgar sehingga tidak menampilkan lekuk tubuh
-          -Tidak menggunakan parfum
-          -Tidak boleh menyerupai pakaian pria maupun wanita kafir
-          -Bukan pakaian syuhroh (popularitas)[5]
-          -Bebas dari bentuk salib
-          -Tidak terdapat gambar makhluk bernyawa  (manusia dan hewan)

Itulah syarat-syarat yang ditetapkan ulama berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah untuk pakaian wanita muslimah supaya pakaian yang dikenakan seorang muslimah itu sesuai syari’at Islam yang melindungi tubuhnya di dunia dan menghalangi dirinya dari api neraka kelak.

Jangan sering keluyuran ke luar rumah

Saudariku, sekali lagi ketahuilah bahwa kalian bisa memikat hati laki-laki dengan penampilan kalian. Maka dari itu, hendaklah wanita tidak sering keluar rumah tanpa keperluan supaya mempersempit pintu masuk bagi setan untuk menyesatkan manusia. Sungguh Rabb semesta alam berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

و قرن في بيوتكن و لا تبرجن تبرج الجهلية الاولى و اقمن الصلوة و ءاتين الزكوة و اطعن الله و رسوله انما يريد الله ليذهب عنكم الرجس اهل البيت و يطهركم تطهيرا

“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (QS. Al Ahzab : 33)

Itulah firman Allah Ta’ala yang indah, yang memerintahkan wanita agar tetap berada di dalam rumah-rumah mereka karena itu lebih selamat dan lebih menjaga kaum wanita dari kejelekan. Ukhti, bukankah sudah sering kita lihat betapa banyak wanita yang menjadi tontonan kaum lelaki? Akhirnya terjadilah kasus pelecehan seksual, lebih parah lagi adalah pemerkosaan sampai wanita tersebut hamil! Inilah akibat terlalu seringnya wanita keluar rumah tanpa kebutuhan dan diperparah lagi dengan berhiasnya wanita ketika keluar rumah dan tidak berpakaian yang syar’i!

Dan sungguh menyedihkan pada zaman ini dimana banyak muslimah justru tidak memperhatikan firman Allah yang indah ini. Miris rasanya melihat berita bahwa muslimah berada di jalan-jalan raya untuk berdemonstrasi, padahal mereka sudah memakai jilbab yang lebar! Allahul musta’an. Bukankah dengan begitu mereka menjadi tontonan setiap laki-laki yang ada di jalanan? Ditambah lagi jika berdemo bersama-sama ikhwan, apa yang terjadi? Ikhtilath, saling memandang, dan segala macam keburukan yang dapat timbul menjadi satu. Saudariku yang semoga dirahmati Allah, apakah kita tidak memikirkan firman Allah di atas? Seandainya para wanita memikirkan firman Allah di atas dan dampak buruk yang bisa muncul akibat sering keluar rumah, tentu para wanita akan lebih memilih tetap berada di dalam rumahnya! Sekali lagi pikirkanlah!

افلا تعقلون

“Maka tidakkah kamu memikirkan(nya)” (QS. Hud : 51)

Tabarruj jahiliyyah

Diantara hal yang banyak dijumpai pada wanita zaman ini adalah mereka ber-tabarruj ketika  keluar rumah. Padahal Allah Ta’ala telah melarang para wanita ber-tabarruj disebabkan besarnya bahaya yang tersembunyi dibalik tabarruj. Allah Ta’ala berfirman:

و لا تبرجن تبرج الجهلية الاولى

“dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab : 
33)

Tabarruj yaitu seorang wanita manampakkan perhiasannya dan mahasin-nya, yaitu setiap perhiasan yang dengannya wanita terlihat cantik untuk menarik perhatian laki-laki asing kepada dirinya. Maka renungkanlah ukhti, karena sebagian wanita yang lalai menyangka bahwa yang dimaksud dengan tabarruj adalah ‘telanjang’. Jika mereka sudah menggunakan baju (misalnya daster) yang menutup tubuh mereka (tentu seadanya-ed), maka mereka menganggap dirinya sudah berhijab. Ketahuilah pakaian seorang muslimah tidaklah termasuk hijab jika hilang salah satu syarat yang telah kami sebutkan diatas[6]

Wahai wanita muslimah yang mulia, ketauilah bahwa tabarruj termasuk dosa besar (al kabair)[7]. Renungkanlah bahwa keselamatanmu ada pada jilbabmu. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjagamu dan melindungimu (dari gangguan) dengan memerintahkan dirimu memakai hijab dan dengan melarangmu dari tabarruj. Dan tidaklah Allah melarang tabarruj kecuali karena bahayanya yang besar (Diringkas dari Al Jilbab wat Tabarruj hal. 54-56) 

Menjaga pergaulan dengan laki-laki

Dua insan manusia yang berbeda jenis akan saling tertarik dan bisa tumbuh benih-benih cinta jika hubungan mereka berdua ada keakraban berlebihan. Hal itu adalah suatu hal yang wajar, jika keakraban tersebut dibangun di atas maghligai pernikahan. Menjadi tidak wajar jika keakraban yang berlebih terjadi sebelum adanya hubungan resmi. Oleh karena itu, hendaknya wanita menjaga pergaulan mereka dengan laki-laki dan begitu juga sebaliknya supaya tidak terjadi fitnah mengingat betapa besarnya fitnah wanita bagi laki-laki.

Dan diantara adab pergaulan ialah hendaknya menanamkan pada diri kita rasa malu. Malu adalah akhlaq yang agung. Malu kepada lawan jenis, malu kepada orang tua, malu kepada Allah Ta’ala untuk bermaksiat pada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا ، وَإنَّ خُلُقَ الإسْلاَمِ الحَيَاء

“Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.” (HR. Ibnu Majah no. 4181. Syaikh Al Albani berkata hadits ini hasan)

Di antara adab lainnya adalah berbicara seperlunya saja dan tidak melembutkan suara ketika berbicara. Hal ini juga sangat penting mengingat hati manusia ini begitu lemah sedangkan fitnah begitu besar. Allah Ta’ala berfirman:

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا

“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab : 32)

Maka hendaknya seorang wanita ketika berbicara dengan laki-laki, nada bicaranya biasa-biasa saja, tidak dilembut-lembutkan sehingga bisa menyebabkan laki-laki ‘tergoda’ dan tidak juga dengan nada keras sehingga terkesan ‘galak’.

 Menyikapi fitnah wanita bagi laki-laki

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فانه اغض للبصر احصن للفرج, و من لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. (HR. Al-Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]

Pada hadits ini Rasulullah memberikan jalan keluar bagi para pemuda untuk menghindari fitnah wanita, yaitu dengan cara menikah jika sudah mampu. Jika belum mampu, hendaknya seorang pemuda berpuasa sehingga akan menjadi tameng bagi dirinya dari fitnah.

“Puasa itu akan menjadi tameng baginya” yaitu menolak syahwat dan menjauhkannya dari bahaya syahwat sebagaimana tameng mencegah bahaya yang datang pada si pemegang tameng. Karena orang yang berpuasa, dengan sedikitnya makanan dan minuman dalam dirinya, akan menyebabkan melemahnya syahwat, dan  menimbulkan ‘perasaan khusus’ ketika sedang berpuasa berupa rasa takut dan taqwa kepada Allah sebagaimana firman Allah: 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al Baqarah : 183)[8]

Jika sudah mampu dan takut terjerumus fitnah, hendaklah dia menikah. Apalagi jika sudah mulai tumbuh benih-benih cinta di antara keduanya. Maka benih cinta ini harus diselesaikan, bisa dengan membuang jauh-jauh ataupun dengan dituntaskan dengan menikah.

Laki-laki –dengan tabiatnya yang Allah ciptakan padanya- yang cenderung kepada wanita, sedangkan wanita juga cenderung kepada laki-laki karena tuntutan fitrohnya, maka syari’at yang suci ini ingin untuk memalingkan fitroh ini ke jalan yang benar yang menjaga nasab manusia. Jalan yang benar ini adalah menikah.[9] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah.” (HR. At-Tirmizi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Selesailah apa yang dapat kami susun berupa risalah ringkas ini seputar hubungan antar lawan jenis. Semoga bermanfaat bagi diri kami pribadi maupun kaum muslimin semua. Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimmus shalihaat.



[1] Al Hijab wat Tabarruj bainal haqiqat wal wahm hal. 21
[2] Sebagian ulama berdalil dengan surat Al Ahzab ayat 59 di atas bahwa wajib hukumnya menggunakan penutup wajah (cadar) bagi wanita. Akan tetapi ada sebagian ulama lain yang berpendapat bahwa menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan).

Di dalam menutup wajah wanita, terdapat manfaat yaitu penjagaan seorang wanita dari orang yang memiliki penyakit di hatinya dan orang yang berkeinginan jelek terhadap wanita tersebut, dan menjaga kesucian dirinya, kemuliannya, dan kewibawaannya. Hal tersebut menunjukkan akan kesempurnaan dan tingginya kemuliaan wanita tersebut. 
Permasalahan menutup wajah bagi wanita yang hendak keluar rumah karena kebutuhan ini diperselisihkan oleh ulama (hukumnya), akan tetapi perselisihan di antara ulama tentang hukum menutup wajah bagi wanita ini tidak keluar dari apakah hukumnya wajib ataukah sunnah. Akan tetapi ulama yang berpendapat bahwa bercadar itu sunnah dan tidak wajib mengatakan bahwa wanita yang berparas cantik yang dapat menimbulkan fitnah bagi laki-laki jika keluar rumah dalam keadaan menampakkan wajahnya, wajib baginya untuk menutup wajahnya (untuk menghindari timbulnya fitnah-ed). Jika dia tidak menutup wajahnya maka dia berdosa. (Al Hijab wat Tabarruj bainal Haqiqat wal Wahm hal. 31)
[3]Diringkas dari [http://rumaysho.com/belajar-islam/muslimah/1615-pakaian-yang-mesti-engkau-pakai-saudariku.html]. silakan merujuk ke situs tersebut untuk mengetahui dalil-dalilnya
[4] Semisal berwarna-warni yang mencolok, atau yang motifnya ramai, atau semisalnya yang bisa menarik perhatian lelaki
[5] Yakni pakaian yang membuat ‘tampil beda’ dengan masyarakat sekitar. Misalnya ke kampus pakai celana panjang yang sebelah kanan digulung sampai lutut tapi sebelah kiri dipanjangi sampai bawah sehingga dia jadi ‘populer’ dengan pakaian anehnya tersebut. Tapi jika memang pakaian yang diperintahkan oleh Islam sudah terlihat asing di masyarakat semisal akhwat menggunakan jilbab besar sehingga terkesan ‘tampil beda’ dengan sekitarnya, ini tidak termasuk pakaian syuhroh karena pada asalnya pakaian tersebut memang disyari’atkan
[6] Di dalam Al Jilbab wat Tabarruj syaratnya tanpa dua syarat terakhir yang kami nukil dari situs rumaysho.com
[7] Berdasarkan hadits : “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Jika ada suatu larangan yang disertai ancaman masuk neraka, atau menyebabkan pelakunya dilaknat, atau terdapat hukuman had, maka larangan tersebut termasuk dosa besar jika dilakukan. Maka menurut kaidah ini, karena ada ancaman masuk neraka, maka tabarruj termasuk dosa besar.
[8] Al Mulakhos Al Fiqhiyy hal. 638 dengan diringkas
[9] Kitabul Adab hal. 344 dengan diringkas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar