Senin, 15 November 2010

Wanita, Fitnah Besar Bagi Laki-laki (1)

“Tidaklah aku meninggalkan sepeninggalku sebuah fitnah yang lebih mendatangkan mudharat bagi kaum laki-laki dari (fitnah) wanita” (Muttafaqun ‘alaihi)

Betapa beratnya hati ini menahan godaanmu. Tingkah lakumu dengan ganasnya menyeret diri kami ke lembah kenistaan. Hanya dengan senyumanmu, ucapanmu, maupun sms-mu meninggalkan jejak dengan mudah di hati kami. Membuat hati ini lupa kepada siapa dia seharusnya mencinta-yakni Allah ‘Azza wa Jalla. Itulah engkau, wahai wanita, yang dengan pesonamu bisa membuat hati lelaki menjadi luluh.

“Tidaklah saya melihat dari kaum yang kurang akal dan agamanya, yang lebih dapat meluluhkan hati seorang pria yang tegas daripada salah seorang dari kalian (wanita)” (HR. Muslim)

Itulah dua hadits yang menggambarkan dahsyatnya fitnah wanita bagi laki-laki. Dan tidaklah Rasulullah mengatakan sesuatu melainkan itu adalah kebenaran. Allah berfirman:

وما ينطق عن الهوى , ان هو الا وحي يوحى

dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (QS. An Najm : 3-4)

Berawal dari pandangan…

Ketahuilah saudaraku, pintu awal masuknya fitnah wanita ke dalam diri kita adalah dengan pandangan. Ya, engkau memandangi wanita yang tidak berhak kau pandangi dengan pandangan yang penuh perhatian. “Betapa mempesonanya dirimu, kau cantik dan shalihah” kata bisikan hatimu yang mulai tergoda rayuan setan. Tidakkah engkau ingat Dzat yang menciptakan dirimu dan dirinya telah berfiirman:

قل للمؤمنين يغضوا من ابصرهم و يحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم ان الله خبير بما يصنعون و قل للمؤمنت يغضضن من ابصرهن و يحفظن فروجهن

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” (QS. An Nuur : 30-31)
Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di mengatakan bahwa menahan pandangan maksudnya menahan pandangan dari aurot orang lain dan juga kepada wanita ajnabiyyah[1] ataupun sesuatu yang dapat meimbulkan fitnah bagi dirinya.[2]

Tidakkah engkau ingat sabda manusia pilihan-Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang engkau selalu gembar-gemborkan bahwa dirimu mencintai beliau sebagaimana yang terdapat dalam Al Musnad:

النظر سهم مسموم من سهام ابليس

“Pandangan mata itu adalah anak panah beracun dari anak panah-anak panah iblis”

Dan tampaknya inilah yang banyak terjadi di kalangan pemuda-pemudi yang gaulnya keblablasan, bahkan di kalangan aktivis dakwah sekalipun! Memang, kalian - wahai wanita - terlalu menarik bagi sebagian laki-laki. Tidaklah selamat dari hal ini kecuali orang yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Betapa mirisnya hati ini ketika melihat sebagian saudara kita yang aktif di medan dakwah duduk dalam satu meja ikhwan-akhwat. Apakah kita sudah merasa aman dari fitnah lawan jenis? Semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kita semua dari yang demikian.

Maka tundukkanlah pandanganmu apalagi ketika berbicara dengan lawan jenis maupun ketika bertemu. Biarlah engkau dianggap aneh, karena itulah yang terpuji. “Diajak ngomong kok mukanya malah ke sana sih!”. Mungkin itu kata sebagian orang. Justru pertanyakanlah agamanya jika orang tersebut suka memandangi lawan jenisnya padahal dia adalah orang yang tidak halal baginya!

Kemudian merasuk pikiran…

Saudaraku, setelah melihat seseorang, tentu engkau akan mengetahui bentuk dan rupa fisik orang tersebut, terutama wajahnya. Lalu engkau akan membayangkan wajahnya yang mungkin menurutmu lucu atau imut-imut saat di kamar tidurmu. Bahkan terkadang engkau terlalu jauh dalam fantasimu sehingga memunculkan pikiran yang nyeleneh, tapi dengan kebodohan engkau beralasan : “Ah, hanya membayangkan wajahnya saja,ngga ngapa-ngapain kok!” . Aduhai, betapa lihainya setan menipu anak cucu Adam ‘alaihissalam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 “Telah tertulis atas anak-anak keturunan Adam bagian mereka dari perbuatan zina. Niscaya dia akan mendapatinya. Kedua mata, zinanya adalah melihat. Kedua telinga, zinanya adalah mendengar. Lisan, zinanya adalah berbicara. Tangan, zinanya adalah menyentuh. Kaki, zinanya adalah melangkah. Dan hati dengan berharap dan berkhayal. Dan hal itu dibenarkan oleh kemaluan, atau didustakan”[3]

Asyiknya pegang-pegangan sentuh-sentuhan…

Wah, keliahatannya asyik sekali pegangan tangan dengan lawan jenis (baca: pacar) itu ya? Yah, memang asyik sekali jika dilakukan dengan pasangan kita yang memang halal bagi kita. Tapi sangat membahayakan jika dilakukan dengan orang yang tidak (atau belum) halal bagi kita. Bahkan walaupun hanya menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom saja, bahayanya juga besar sekali. Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”[4]

Dibenarkan atau didustakan?

Setelah hatimu berharap dan berkhayal, maka langkah terakhir menuju pemuasan nafsu sesaatmu akan bergantung apakah dibenarkan atau didustakan kemaluan. Jika dibenarkan, tertatawah setan dan tangisilah dirimu! Engkau telah melanggar apa yang Allah larang! Bisa jadi pelampiasan syahwatmu dengan jalan zina yang sesungguhnya - na’udzubillahi min dzalika. Adapun zina yang sesungguhnya, inilah “puncak pendakian” yang selama ini kau rintis bersama setan. Ketahuilah akhi wa ukhti, zina termasuk al kabair (dosa-dosa besar) yang mana pelakunya terancam dengan hukum had. Jika dia sudah menikah, maka dia dirajam sampai mati. Jika belum menikah, maka dia dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.[5] Allah Ta’ala berfirman:

و لا تقربوا الزنى انه كان فاحشة و ساء سبيلا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’ : 32)

Al Hafizh Abul Fida’ Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat ini mengatakan و لا تقربوا الزنى انه كان فاحشة maksudnya adalah dosa besar dan ساء سبيلا maksudnya adalah sejelek-jeleknya jalan.[6]

Ataupun juga dengan jalan onani[7] (istimna’). Tentang onani, maka Syaikh ‘Abdullah Alu Bassam mengatakan: “Onani dengan tangan haram hukumnya menurut jumhur ulama”.[8] Ya Allah, selamatkanlah kami dari dua perbuatan keji ini… Amiin ya muujibad du’a

Awas khalwat & ikhtilath!


Dan diantara sebab terjaganya kemaluan adalah mencegah terjadinya khalwat antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahromnya. Rasulullah bersabda:

الا لا يخلون رجل بامراة لا تحل له فان ثالثهما الشيطان الا محرم

“Ketahuilah, tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya, karena setan adalah pihak ketiga di antara mereka, kecuali perempuan itu adalah mahromnya”[9]

Sedangkan ikhtilath alias campur baur pria-wanita, maka sudah jelas hal ini membawa kepada keburukan dan juga termasuk pintu masuk setan untuk menjerumuskan manusia ke dalam zina. Karena dengan ikhtilath, maka sarana-sarana menuju zina akan dengan mudah dilakukan seperti memandang (dan ini yang paling sering terjadi), mendengar, menyentuh, dan lainnya. Sedangkan Allah Ta’ala melarang segala sarana yang mendekatkan kepada zina sebagaimana dalam surat Al Isra’ ayat 32 di atas, dan ikhtilath termasuk sarana yang mengantarkan kepada zina.

Ini  hanyalah sekedar nasihat bagi diri kami pribadi dan bagi saudaraku kaum muslimin terutama yang sudah terjun ke medan dakwah agar senantiasa kita berilmu dan mewaspadai fitnah wanita. Tidaklah penggunaan kata ‘engkau’ dalam tulisan ini menunjukkan bahwa diri kami pribadi telah aman dari fitnah, sama sekali tidak. Bahkan itu adalah sebuah nasihat bagi diri kami pribadi khususnya dan bagi saudaraku semua mengingat betapa besarnya fitnah wanita. Semoga bermanfaat. Semoga Allah Ta’ala memudahkan untuk selesainya bagian kedua dari tulisan ini. Wallahu a’lamu.

و صلى الله و سلم على نبينا محمد و على اله و صحبه اجمعين

Diselesaikan ketika Gunung Merapi masih belum berhenti meletus. Semoga Allah Ta’ala memberikan keselamatan kepada kaum muslimin semuanya dari bencana yang sedang melanda ini dan memberikan pahala yang berlimpah bagi mereka yang berhak mendapatkannya atas musibah ini dan mengampuni kaum muslimin yang meninggal dengan sebab musibah ini.


[1] Yakni wanita asing yang bukan mahramnya
[2] Diringkas dari Taisirul Karimir Rahman, hal. 537 dengan sedikit perubahan
[3] HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657
[4] Diriwayatkan oleh Ath Thabrani dengan sanad hasan
[5]Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Malik dalam Al Muwaththo, Imam Ahmad dalam Al Musnad, dan Ad Darimi sebagaimana yang terdapat dalam ‘Umdatul Ahkam hadits ke-344 (Lihat Taisirul ‘Allam, 2/272)
[6] Tafsir Al Qur’anil ‘Azhim (3/42)
[7] Hukum onani ada tiga kondisi:
1.       Jika dilakukan dengan tangan istrinya sendiri, hukumnya boleh dengan ijma’
2.       Jika dilakukan dengan tangan wanita bukan mahrom, hukumnya haram dengan ijma’
3.       Selain kondisi di atas (semisal dengan tangan sendiri bagi yang belum menikah), maka pendapat yang kuat adalah haram apapun alasannya. Inilah pendapat jumhur ‘ulama, Imam Syafi’I, dan mayoritas ulama hanabilah (Faidah dari kajian Ustadz Aris Munandar)
[8] Taisirul ‘Allam (2/302)
[9]Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. (Dinukil dari majalah Akhwat edisi 5 hal. 37 rubrik Ahkamunnisa’)




4 komentar:

  1. mas kalo ngeliat perempuan engga sengaja gimana hukumnya? syukron

    BalasHapus
  2. @Abdullah
    Jika tidak sengaja, maka tidak apa-apa. Tapi dia harus segera memalingkan matanya dari wanita tersebut, bukannya terus2an melihat, wallahu a'lam

    BalasHapus
  3. cairan apa yg kluar tp kadang ga krasa klw abis liat prmpuan? apa itu mani? apa hrs mndi junub?

    BalasHapus
  4. @anonim:
    itu adalah madzi, hukumnya najis dan membatalkan wudhu tetapi tidak wajib mandi

    BalasHapus